PP ITMI Wajibkan KTAI dalam Rapat Internal, Pendaftaran Mandiri Calon Anggota Via Platform SIARGA Mulai Disiapkan

Bagikan Kepada Yang Lain

Cimahi, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) resmi memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam rapat internal organisasi, baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/SE/PP-ITMI/III/1448 H tentang Penggunaan SIARGA dan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam Rapat Internal Organisasi yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Dalam surat edaran tersebut, setiap anggota yang mengikuti rapat internal sebagaimana diatur dalam AD dan ART ITMI wajib menggunakan dan/atau menunjukkan KTAI sebagai bukti sah status keanggotaan sekaligus dasar verifikasi daftar hadir.

Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd. mengatakan pemberlakuan KTAI dilakukan setelah Sistem Informasi Registrasi Anggota (SIARGA) dan desain KTAI melalui proses pengembangan, penyempurnaan, serta evaluasi.

Baca juga:  Mengenal Visionauta, Aplikasi AI untuk Tunanetra yang Kini Hadir dalam Bahasa Indonesia

PP ITMI menilai SIARGA telah berjalan stabil, sementara KTAI telah layak digunakan sebagai identitas keanggotaan.

Data yang tercantum dalam KTAI juga bersumber dari data anggota yang tercatat dalam SIARGA.

Pendaftaran Mandiri SIARGA Disiapkan

Setelah surat edaran diterbitkan, PP ITMI juga mulai menyiapkan pengembangan mekanisme pendaftaran anggota secara mandiri melalui SIARGA.

Menurut Heri, langkah tersebut terutama ditujukan untuk mempermudah anggota di daerah yang belum memiliki administrator SIARGA.

Tak hanya itu, ia juga siap merancang kegiatan sosialisasinya kepada anggota.

“Karena edaran ini sudah turun, kita juga coba siapkan agar anggota dapat mendaftar mandiri di SIARGA. Datanya akan diverifikasi berjenjang, dari Pengurus Daerah, Wilayah, dan Pusat. Ini kita siapkan agar dapat mempermudah anggota, terkhusus yang tidak ada administratornya. Sosialisasinya juga nanti kita siapkan lah,” kata Heri.

Baca juga:  Waspada Tawaran Umrah Berjenjang, Pahami Skemanya Sebelum Bergabung

Meski demikian, pendaftaran mandiri nantinya tidak akan menggantikan mekanisme yang sudah berjalan. Anggota tetap dapat memperoleh bantuan administrator di tingkat daerah maupun wilayah.

“Tapi ini nggak jadi satu-satunya metode di SIARGA, ya. Nantinya fitur pendaftaran melalui administrator daerah atau wilayah tetap dipertahankan,” ujarnya.

Dengan dua mekanisme tersebut, PP ITMI berharap anggota memiliki pilihan yang lebih mudah untuk masuk ke dalam sistem pendataan organisasi tanpa menghilangkan peran administrator dalam membantu anggota yang membutuhkan pendampingan.

Surat edaran juga meminta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah memastikan anggotanya telah terdaftar di SIARGA, mendorong anggota yang belum memiliki KTAI untuk melengkapi data, serta membantu anggota yang mengalami hambatan dalam proses registrasi maupun penggunaan KTAI digital.

Baca juga:  Awali Libur Panjang, Sekum ITMI Ingatkan Etika Koordinasi Sesuai Hirarki

Ketentuan penggunaan SIARGA dan KTAI ini berlaku hingga pelaksanaan Mudzakarah Pengurus Pusat ITMI yang nantinya akan membahas dan menetapkan kedudukan keduanya secara konstitusional dalam organisasi.


Tentang Penulis

Avatar Media Officer

Baca Postingan Lainnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Terbaru

Temukan Informasi terkini yang dipublikasikan melalui website resmi ITMI.

Bergabung Bersama ITMI

Jadilah bagian dari keluarga besar Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia.

Dengan menjadi anggota ITMI, Anda dapat terhubung dengan sesama tunanetra Muslim, mengikuti berbagai program pendidikan dan pengembangan diri, serta memperoleh Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI).