Anggaran Dasar

BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan ini bernama Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, disingkat ITMI.

Pasal 2

ITMI didirikan di Bandung pada tanggal 25 Muharram 1420 H bertepatan dengan tanggal 11 Mei 1999 M. Untuk waktu yang tidak di tentukan.

Pasal 3

  1. ITMI bertempat kedudukan di Komplek Cijerah II Blok I KSB 5 RT. 01 RW. 31 Kelurahan
    Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat 40534;
  2. Perkumpulan dapat membuka cabang atau perwakilan di tiap-tiap wilayah atau daerah, baik di dalam ataupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan Muktamar.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
ITMI berasaskan Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5 ITMI bertujuan :

Menegakkan Syariat Islam.
Memperkuat Aqidah, Dakwah, Ukhuwah dan Jam’iah sehingga tercapai Kemuliaan Agama Islam Tunanetra Muslim dan Umat Islam.
Menjalin Ukhuwah Islamiah dengan berbagai pihak berlandaskan Al–Qur’an dan As-Sunnah.
Meningkatkan kualitas Tunanetra Muslim Indonesia. <
Meningkatkan peran serta aktif Tunanetra Muslim Indonesia dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

BAB III STATUS, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6

ITMI adalah Perkumpulan kemasyarakatan yang menghimpun Tunanetra Muslim Indonesia dan orang yang peduli terhadap perjuangan Tunanetra Muslim di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

ITMI bersifat Islami, Terbuka, Proaktif dan Independen.

Pasal 8 ITMI berfungsi sebagai :

a. Pemersatu Tunanetra Muslim Indonesia.
b. Penampung dan penyalur aspirasi anggotanya.
c. Pembentuk pribadi Muslim yang Islami.
d. Pembina pribadi anggotanya.

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 9 Anggota ITMI terdiri dari :

a. Anggota Biasa.
b. Anggota Alhawary.
c. Anggota Kehormatan.

BAB V PENDIRIAN ITMI WILAYAH DAN ITMI DAERAH

Pasal 10

(1) ITMI Wilayah didirikan apabila di suatu Provinsi memiliki 11 (sebelas) orang yang berinisiatif mendirikan ITMI Wilayah.
(2) Pendirian ITMI Wilayah dilakukan dengan cara deklarasi/Musyawarah Wilayah.
(3) Panitia Pendirian ITMI Wilayah dikukuhkan oleh Ketua Umum.
(4) Ketua ITMI Wilayah hasil deklarasi/Musyawarah Wilayah dikukuhkan oleh Ketua Umum.
(5) Hasil-hasil keputusan pendirian ITMI Wilayah wajib dilaporkan dan disosialisasikan oleh Ketua Wilayah kepada pihak-pihak terkait.


Pasal 11

(1) ITMI Daerah didirikan apabila di suatu Kabupaten/Kota telah memiliki 6 (enam) orang yang berinisiatif mendirikan ITMI Daerah.
(2) Pendirian ITMI Daerah dilakukan dengan cara deklarasi/Musyawarah Daerah.
(3) Panitia Musyawarah Daerah dikukuhkan oleh Ketua Wilayah.
(4) Ketua ITMI Daerah hasil deklarasi dikukuhkan oleh Ketua Wilayah.
(5) Dalam kondisi tertentu apabila di suatu provinsi belum terdapat pengurus wilayah maka ketentuan yang terdapat dalam ayat 3 dan 4 pasal ini menjadi wewenang dan tanggungjawab Ketua Umum.
(6) Hasil-hasil keputusan pendirian ITMI Daerah wajib dilaporkan dan disosialisasikan oleh Ketua Daerah kepada pihak-pihak terkait.

BAB VI JENJANG KEPEMIMPINAN PERKUMPULAN

Pasal 12

Majelis Syura merupakan lembaga tertinggi Perkumpulan.

Pasal 13 Jenjang kepemimpinan Perkumpulan terdiri dari :

a. Pimpinan Pusat;
b. Pimpinan Wilayah;
c. Pimpinan Daerah.

BAB VII LEMBAGA PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

(1) Lembaga Permusyawaratan dalam Perkumpulan secara berjenjang terdiri dari :

a. Muktamar;
b. Musyawarah Wilayah;
c. Musyawarah Daerah;
d. Muktamar Luar Biasa;
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa;
f. Musyawarah Daerah Luar Biasa
g. Mudzakarah Nasional;
h. Mudzakarah Wilayah;
i. Mudzakarah Daerah;
j. Rapat-rapat.
(2) Lembaga Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ⅔ dari jumlah peserta musyawarah. Apabila kourum tidak tercapai, maka musyawarah ditunda sekurang-kurangnya selama 15 menit. Apabila sesudah penundaan itu belum juga tercapai kuorum yang disyaratkan, maka Musyawarah dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah.
(3) Keputusan Lembaga Pemusyawaratan dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya ⅔ peserta yang hadir.
(4) Keputusan-keputusan Lembaga Permusyawaratan mengikat seluruh batang tubuh Perkumpulan.

Pasal 15

(1) Muktamar adalah lembaga pemusyawaratan Perkumpulan tingkat Pusat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang memiliki tugas dan wewenang Muktamar sekurang-kurangnya :

a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Menilai laporan kinerja Majelis Syura;
c. Menilai laporan kinerja Pengurus Pusat;
d. Mengukuhkan pergantian dan/atau penambahan anggota Majelis Syura;
e. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Umum;
f. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
(2) Musyawarah Wilayah adalah lembaga permusyawaratan Perkumpulan tingkat Wilayah (Provinsi) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang memiliki tugas dan wewenang sekurang-kurangnya :

a. Menilai laporan kinerja Dewan Syura Wilayah;
b. Menilai laporan kinerja Pengurus Wilayah;
c. Mengukuhkan pergantian dan/atau penambahan anggota Dewan Syura Wilayah;
d. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Wilayah;
e. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Wilayah.
(3) Musyawarah Daerah adalah lembaga permusyawaratan Perkumpulan tingkat Daerah (Kabupaten/Kota) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, yang memiliki tugas dan wewenang sekurang-kurangnya :

a. Menilai laporan kinerja Dewan Syura Daerah;
b. Menilai laporan kinerja Pengurus Daerah ;
c. Mengukuhkan pergantian dan/atau penambahan anggota Dewan Syura Daerah.
d. Memilih, menetapkan dan mengesahkan Ketua Daerah;
e. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja Daerah.

Pasal 16

(1) Muktamar Luar Biasa, adalah Muktamar yang diselenggarakan untuk:

a. Mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen Perkumpulan.
b. Pembubaran Perkumpulan.
(2) Muktamar Luar Biasa diprakarsai oleh Majelis Syura.
(3) Musyawarah Luar Biasa, adalah musyawarah yang diselenggarakan untuk mengatasi kondisi darurat yang menyebabkan tidak berfungsinya komponen Perkumpulan di tingkat Wilayah dan Daerah.
(4) Musyawarah Luar Biasa diprakarsai oleh Dewan Syura pada masing-masing jenjang Perkumpulan ITMI.

Pasal 17

(1) Mudzakarah Nasional adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Pusat yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jihad, yang memiliki tugas dan wewenang :

a. Mensosialisasikan capaian kinerja Majelis Syura;
b. Mensosialisasikan capain kinerja Pengurus Pusat;
c. Mensosialisasikan dan menetapkan Peraturan atau Kebijakan Perkumpulan;
d. Menetapkan Agenda Nasional sesuai dengan AD/ART ITMI.
(2) Mudzakarah Wilayah adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Wilayah yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jihad, yang memiliki tugas dan wewenang :

a. Mensosialisasikan capaian kinerja Dewan Syura Wilayah;
b. Mensosialisasikan capain kinerja Pengurus Wilayah;
c. Mensosialisasikan Kebijakan Perkumpulan di tingkat Wilayah;
d. Menetapkan Agenda Wilayah setempat.
(3) Mudzakarah Daerah adalah lembaga permusyawaratan di tingkat Daerah yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jihad, yang memiliki tugas dan wewenang :

a. Mensosialisasikan capaian kinerja Dewan Syura Daerah;
b. Mensosialisasikan capaian kinerja Pengurus Daerah;
c. Mensosialisasikan Kebijakan Perkumpulan ditingkat Daerah;
d. Menetapkan Agenda Daerah setempat;
e. Menyerap aspirasi seluruh anggota.

Pasal 18
Rapat-rapat dalam Perkumpulan sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. Rapat Kerja Pusat;
b. Rapat Kerja Wilayah;
c. Rapat Kerja Daerah;
d. Rapat-rapat lain.

Pasal 19

(1) Rapat Kerja Pusat merupakan rapat yang beranggotakan Majelis Syura dan Pengurus Pusat dengan tujuan untuk menyusun Program Kerja ITMI di tingkat Pusat.
(2) Rapat Kerja Wilayah merupakan rapat yang beranggotakan Dewan Syura Wilayah dan Pengurus Wilayah dengan tujuan untuk menyusun rancangan Program Kerja ITMI di tingkat Wilayah.
(3) Rapat Kerja Daerah merupakan rapat yang beranggotakan Dewan Syura Daerah dan Pengurus Daerah dengan tujuan untuk menyusun Program Kerja ITMI di tingkat Daerah.
(4) Rapat-rapat lain adalah rapat-rapat yang diselenggarakan di luar Muktamar, Musyawarah, Mudzakarah dan Rapat Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal empat belas sampai dengan pasal delapan belas Anggaran Dasar ini.

BAB VIII HARTA KEKAYAAN PERKUMPULAN

Pasal 20

Harta kekayaan Perkumpulan ITMI adalah segala benda, baik yang tetap maupun yang bergerak, uang dan lain-lain, yang ada dan yang akan ada dan telah sah menjadi milik Perkumpulan ITMI.

Pasal 21 Harta kekayaan Perkumpulan ITMI diperoleh melalui :

a. Iuran anggota.
b. Hasil-hasil usaha yang halal dan sah.
c. Bantuan yang tidak mengikat.

Pasal 22

(1) Harta kekayaan Perkumpulan ITMI dikelola oleh pengurus dan/atau badan dan/atau perseorangan yang ditunjuk.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditetapkan dalam rapat pengurus.

BAB IX LAMBANG

Pasal 23

(1) Warna yang terdapat pada lambang ITMI adalah putih, hitam, dan merah.
(2) Unsur-unsur yang terdapat pada lambang ITMI adalah ka’bah, tongkat putih, dan tulisan ITMI.

BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN PERKUMPULAN

Pasal 24

(1) Penyusunan rancangan perubahan diktum Anggaran Dasar ITMI dilakukan oleh Majelis Syura.
(2) Pengesahan perubahan diktum dalam Anggaran Dasar ITMI dilakukan dalam Muktamar ITMI.

Pasal 25

(1) Apabila terdapat diktum dalam Anggaran Dasar yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan AsSunnah, Majelis Syura berwenang untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti.
(2) Peraturan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa surat keputusan Majelis Syura.
(3) Peraturan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat satu dan dua, bersifat mengikat seluruh batang tubuh Perkumpulan.

Pasal 26

ITMI hanya dapat dibubarkan oleh Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut serta atas dasar rekomendasi Majelis Syura.

BAB XI ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ITMI lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

والحمدلله رب العلمين

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Safar 1447 H
15 Agustus 2025 M

PIMPINAN SIDANG MUKTAMAR V ITMI

AIDIN EKA SETIAWAN, S.Pd

Pengumuman Terbaru

Pengumuman resmi dan informasi penting dari ITMI.

  • PP ITMI Wajibkan KTAI dalam Rapat Internal, Pendaftaran Mandiri Calon Anggota Via Platform SIARGA Mulai Disiapkan

    Cimahi, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) resmi memberlakukan penggunaan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam rapat internal organisasi, baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/SE/PP-ITMI/III/1448 H tentang Penggunaan SIARGA dan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam Rapat Internal Organisasi yang diterbitkan pada…

    Baca selengkapnya

  • PP ITMI Terbitkan Surat Rekomendasi, Bantu Anggota Urus Keterangan Disabilitas di Puskesmas

    Cimahi, Itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) menerbitkan surat rekomendasi bagi anggota yang membutuhkan Surat Keterangan Disabilitas dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Surat tersebut diterbitkan untuk membantu anggota, terutama ketika mengalami kendala dalam memperoleh Surat Keterangan Disabilitas yang dibutuhkan dalam proses pengurusan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Sekretaris…

    Baca selengkapnya

  • ITMI Optimalkan SIARGA, Launching Website dan Pencetakan Perdana KTAI Segera Digelar

    ITMI Optimalkan SIARGA, Launching Website dan Pencetakan Perdana KTAI Segera Digelar

    Cimahi, itmi.or.id, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) terus mematangkan langkah transformasi digital organisasi melalui rapat persiapan launching website resmi ITMI dan pencetakan perdana Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) berbasis platform SIARGA (Sistem Informasi Registrasi Anggota), Jumat (15/05/2026) malam. Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Pusat ITMI dan dihadiri sejumlah tokoh…

    Baca selengkapnya

Lihat semua pengumuman

Berita Terbaru Seputar ITMI

Kabar terbaru seputar kegiatan, kebijakan, dan perkembangan ITMI.

Lihat semua berita

Artikel Terbaru

Artikel dan tulisan pilihan yang dipublikasikan melalui website ITMI.

  • Soroti Skema Umrah Rekrut Anggota, Ketua Bidang II PP ITMI: Jangan Tergiur Harga Murah

    Cimahi, itmi.or.id – Ketua Bidang Pendidikan dan Dakwah (Bidang II) Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) Ust. H. Heppi Septian, S.Ag. mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga besar ITMI, agar berhati-hati terhadap tawaran program umrah yang mensyaratkan peserta merekrut orang lain untuk mendapatkan keuntungan atau kesempatan berangkat lebih cepat. Ust. Heppi menyoroti kejelasan transaksi dalam…

    Baca selengkapnya

  • Waspada Tawaran Umrah Berjenjang, Pahami Skemanya Sebelum Bergabung

    Itmi.or.id, Belakangan ini beredar informasi mengenai program tabungan umroh berjenjang yang diikuti oleh beberapa masyarakat. Karena informasi ini sudah menyebar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, tulisan ini dibuat untuk menjelaskan secara gamblang bagaimana skema tersebut bekerja, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam, serta bagaimana kaitannya dengan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia yang sudah ada. Tujuannya sederhana, supaya keluarga…

    Baca selengkapnya

  • Pentingnya Adab Dan Akhlaq Sebelum Ilmu

    Itmi.or.id, Di era digital seperti sekarang, mencari ilmu menjadi semakin mudah. Ceramah dapat ditonton melalui Gatget, kitab tersedia dalam bentuk digital, dan berbagai penjelasan agama dapat diakses hanya dengan beberapa sentuhan jari saja. Namun, kemudahan itu ternyata tidak selalu melahirkan keberkahan. Tidak sedikit orang yang semakin banyak ilmunya, tetapi justru semakin mudah meremehkan orang lain,…

    Baca selengkapnya

Lihat semua artikel

Bergabung Bersama ITMI

Jadilah bagian dari keluarga besar Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia.

Dengan menjadi anggota ITMI, Anda dapat terhubung dengan sesama tunanetra Muslim, mengikuti berbagai program pendidikan dan pengembangan diri, serta memperoleh Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI).