Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas organisasi secara legal, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, pemberdayaan, dan penguatan kapasitas tunanetra muslim di Indonesia, ITMI meyakini bahwa tata kelola organisasi yang baik harus dibangun di atas fondasi administrasi yang tertib, legalitas yang jelas, serta keterbukaan informasi kepada anggota dan masyarakat.
Melalui laman ini, ITMI menyediakan dokumen legalitas organisasi sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kemudahan verifikasi kelembagaan.
Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia
ITMI telah memperoleh persetujuan perubahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan tercatat secara resmi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Nomor Keputusan Menteri Hukum
AHU-0002280.AH.01.08.TAHUN 2025
Tentang
Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI)
Tanggal Penetapan
12 Desember 2025
Status Badan Hukum
Perkumpulan
Nama Organisasi
Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI)
Kedudukan Organisasi
Kota Cimahi, Jawa Barat
Dokumen ini menetapkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar organisasi berdasarkan Akta Notaris yang telah dicatat dan diverifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
📄 Unduh Dokumen Pengesahan Kementerian Hukum
Akta Notaris Organisasi
Sebagai dasar administratif dan hukum organisasi, ITMI memiliki dokumen akta notaris yang memuat perubahan dan penyesuaian hasil Muktamar V organisasi.
Nama Dokumen
Akta Pernyataan Keterangan Penetapan Muktamar V Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI)
Nomor Akta
Nomor 5
Tanggal Akta
24 Oktober 2025
Notaris
Hilda Sophia Wiradiredja, S.H., M.H.
Wilayah Notaris
Kota Bandung
Akta ini menjadi dasar penetapan perubahan kelembagaan serta penguatan struktur organisasi ITMI untuk masa jihad terbaru.
📄 Unduh Akta Notaris ITMI
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebagai bentuk kepatuhan administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, ITMI telah terdaftar sebagai wajib pajak badan.
Nomor NPWP
02.617.590.1-421.000
Atas Nama
Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia
KPP Terdaftar
KPP Pratama Cimahi
Tanggal Terdaftar
25 Juni 2007
Alamat Kantor
Gang Sukaasih Blok I No. 5 RT 001 RW 031
Kelurahan Melong
Kecamatan Cimahi Selatan
Kota Cimahi, Jawa Barat
Legalitas perpajakan ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan administrasi secara tertib dan bertanggung jawab.
📄 Unduh Dokumen NPWP Organisasi



