ITMI Akan Mewajibkan Penggunaan KTAI Dalam Setiap Kegiatan Organisasi Mulai Agustus Mendatang

Bagikan Kepada Yang Lain

CIMAHI, itmi.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (PP ITMI) akan mulai memberlakukan kewajiban penggunaan Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI) dalam setiap kegiatan resmi organisasi mulai Agustus 2026.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang saat ini tengah disiapkan oleh pengurus pusat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP ITMI Heri Mujianto, S.H.I., M.Pd., kepada Tim Media Officer saat ditemui sebelum Kajian Bulanan PP ITMI di Sekretariat PP ITMI, Cimahi, Jawa Barat, Ahad (26/7/2026).

“Insyaa Allah sedang kita ramu itu edarannya. Jadi kegiatan rapat, bahkan kajian, perlu ada KTAI. Apalagi kegiatan seperti musyawarah wilayah, musyawarah daerah, dan lain-lain. Nanti insyaa Allah awal Agustus keluar edarannya,” ujar Heri.

Menurut Heri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi organisasi sekaligus memastikan seluruh peserta kegiatan merupakan anggota yang telah terdata secara resmi.

Baca juga:  Penantian Panjang Sejak Awal Pembangunan, Masjid ITMI Resmi Bersertifikat Wakaf

Penerapan KTAI nantinya akan berlaku pada berbagai kegiatan organisasi, mulai dari rapat, kajian bulanan, pelatihan, hingga forum-forum permusyawaratan seperti Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Daerah (Musda).

KTAI Telah Disempurnakan

Program KTAI sebenarnya telah diluncurkan dan diresmikan oleh PP ITMI pada 27 Mei 2026 yang lalu.

Namun, setelah peluncuran, pengurus pusat menerima berbagai masukan dari pengurus wilayah maupun pengurus daerah terkait desain maupun aspek teknis pelaksanaannya.

Masukan tersebut kemudian dibahas dan ditindaklanjuti melalui proses penyempurnaan yang dilakukan pada akhir Juni 2026.

Heri mengatakan, hingga saat ini tidak ada lagi masukan baru yang diterima sehingga penyempurnaan KTAI dinilai telah selesai.

Baca juga:  Ketua Umum ITMI Sampaikan Ucapan Selamat Muktamar Ke-35 NU, Harap Inklusi Disabilitas Semakin Diperkuat

“Insyaa Allah masukan juga tidak ada lagi yang masuk ke kita sampai hari ini. Jadi ya sudah finalkan saja,” katanya.

Dengan rampungnya proses penyempurnaan tersebut, PP ITMI kini bersiap menerapkan penggunaan KTAI secara lebih luas dalam seluruh aktivitas organisasi.

Wilayah yang Belum Memiliki Administrator Tetap Dapat Menyesuaikan

Meski akan mulai diberlakukan secara nasional, Heri memastikan penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kesiapan pengurus di daerah.

Bagi pengurus wilayah maupun pengurus daerah yang hingga kini belum memiliki administrator KTAI, PP ITMI memberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian.
“Untuk wilayah atau daerah yang belum ada administrator, nggak apa-apa menyusul saja,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan mendorong seluruh kepengurusan agar secara bertahap membangun sistem administrasi keanggotaan yang lebih tertib dan terintegrasi.

Baca juga:  Doa Bersama Proyek PLTA Upper Cisokan, ITMI Dorong Inklusi Disabilitas dalam Pembangunan Nasional

Pendaftaran Melalui Pengurus Daerah

Bagi masyarakat atau calon anggota yang ingin memiliki KTAI, proses pendaftaran dilakukan melalui pengurus daerah ITMI sesuai domisili masing-masing.

Calon anggota nantinya diminta melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh organisasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pengurus daerah akan mengajukan data tersebut melalui platform SIARGA sebagai sistem administrasi keanggotaan ITMI.

Melalui mekanisme tersebut, proses pendataan anggota diharapkan berlangsung lebih terstruktur sekaligus menghasilkan basis data keanggotaan yang akurat dan terintegrasi secara nasional.

PP ITMI berharap penerapan KTAI sebagai identitas resmi anggota tidak hanya memperkuat administrasi organisasi, tetapi juga mendukung berbagai program pelayanan, pendataan, dan pengembangan organisasi pada masa mendatang.


Tentang Penulis

Avatar Media Officer

Baca Postingan Lainnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi Terbaru

Temukan Informasi terkini yang dipublikasikan melalui website resmi ITMI.

Bergabung Bersama ITMI

Jadilah bagian dari keluarga besar Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia.

Dengan menjadi anggota ITMI, Anda dapat terhubung dengan sesama tunanetra Muslim, mengikuti berbagai program pendidikan dan pengembangan diri, serta memperoleh Kartu Tanda Anggota ITMI (KTAI).